Kejari Kota Bekasi Harus Berani Ungkap Tuntas Korupsi USB SMAN 19 Bekasi, Ini kata Ferdinand Montororing

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Bekasi pekan lalu telah menggiring Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji di Lapas Kelas II Bulak Kapal, setelah berhasil ungkap penyidikan dugaan kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp.672 juta dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Advokat senior Ferdinand Montororing, SH.,MA.,MH, yang juga akademisi hukum pidana pada Universitas Mpu Tantular, ketika dimintai komentarnya terkait korupsi di lembaga pendidikan mengatakan, korupsi tak lagi mengenal asal institusi, ia sudah merasuk ke dalam tulang sumsum pemerintahan, karena pola perubahan sosial.

“Bangsa ini telah kehilangan idealisme karena digeser pola hidup hedonisme,” kata Ferdinand.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyan melalui Kasi Intel Yudi Cahyadi mengungkapkan kepada wartawan bahwa Urip Kusnadji dijerat dengan Pasal 9 UU RI No. 20 thn 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.

“Apabila melihat konstruksi delik dan penerapan pasal oleh penyidik kepada tersangka, maka harus diusut hingga tuntas siapa pelaku lainnya,” tegasnya.

“Korupsi itu organize crime tak mungkin pelakunya tunggal, apalagi tersangkanya Urip Kusnadji hanya pelaksana lapangan, tentu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) harus diperiksa sejauh mana tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Kerugian negara sebesar Rp. 670 juta berasal dari anggaran Kemendikbud tahun 2019 untuk pendidikan di Provinsi Jawa Barat, dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M.

Komentar