Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Hasil Korupsi Rahmat Effendi Akan Disita Negara

JurnalPatroliNews – Bandung, – Rahmat Effendi, Walikota Bekasi Nonaktif, akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar Subsider enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis Hakim menilai, Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan menerima Gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp7,1 miliar.

“Memutuskan, menjatuhi Pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi,” kata hakim, saat membacakan Nota Vonis, Rabu (12/10/22).

Selain itu, Rahmat Effendi juga diminta membayar uang denda sebesar Rp1 miliar Subsider enam bulan Penjara.

“Hasil Tindak Korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” lanjut Hakim.

Majelis hakim, juga menjatuhi pidana tambahan, berupa, mencabut Hak Politik terdakwa untuk dipilih sebagai Pejabat Publik, terhitung sejak terdakwa menjalani Pidana Pokok.

Rahmat Effendi, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komentar