Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pengembangan Tanah PT. Hutama Karya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menangani dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) periode 2018 hingga 2020, yang bernilai fantastis mencapai Rp1,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Syahron Hasibuan, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat, (6/9/24).

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari Jumat (6/9) ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

“Penyidik Kejati DKI menyisir tiga lokasi berbeda untuk mencari dan menyita barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan,” kata Syahron.

Selain itu, tim penyidik juga bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, serta sebuah rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, termasuk beberapa unit laptop dan PC yang diduga berisi data-data penting terkait proyek Technopark. Seluruh perangkat elektronik tersebut akan menjalani analisis forensik guna menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Selain perangkat elektronik, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya juga turut disita guna memperkuat alat bukti dan memperjelas kronologi dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut dan penyidik berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

“Pihak Kejati DKI menegaskan bahwa langkah-langkah hukum akan terus dilakukan demi menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan membawa pelaku tindak pidana korupsi ke meja hijau,” pungkasnya.

Komentar