Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tipikor Proyek LRT, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun

JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat (20/9/24)

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan atas proyek yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” kata Vanny.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel yang diterbitkan pada 23 Januari 2024 dan diperbarui beberapa kali, dengan nomor terakhir PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tertanggal 6 September 2024. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tiga orang tersangka telah ditetapkan, yaitu:

  1. T – Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024.
  2. IJH – Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024.
  3. SAP – Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024.

“Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan, setelah ditemukan cukup bukti, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Tersangka kini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan, dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2024,” ujarnya.

Komentar