Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tipikor Proyek LRT, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dugaan korupsi ini melibatkan markup dalam kontrak pekerjaan perencanaan proyek LRT, serta adanya aliran dana suap atau gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar kepada beberapa pihak. Hingga saat ini, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 2,088 miliar, yang diduga merupakan sisa dari aliran dana yang belum terdistribusi.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kerugian ini terfokus pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

“Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk berkembang, mengingat saat ini baru ditemukan bukti pada tahap perencanaan teknis,” jelas Vanny.

Upaya Hukum dan Proses Penyelidikan

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa 34 orang saksi terkait kasus ini. Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan ini masih berlanjut, dan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan untuk menemukan tersangka baru seiring dengan pengembangan fakta hukum dalam proyek yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian Sumatera Selatan ini.

Komentar