Komentar LSAK Soal Penetapan Tersangka SYL: Korupsi Ya Korupsi, Tangkap dan Adili

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penetapan eks Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kementan.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK). Dalam komentarnya, LSAK menilai kasus terbut harus diselesaikan secara optimal dalam TPPU.

“Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum, dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3,” ungkap Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri, Kamis (12/10/23).

Menurutnya, perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi.

“Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidikkan langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan,” katanya.

Komentar