JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).
Namun, Asep menjelaskan bahwa proses hukum ini masih dalam tahap awal, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang masih menunggu tanda tangan dari pimpinan KPK.
Asep juga enggan mengungkap identitas para tersangka ataupun menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Meskipun demikian, menurut sumber internal, KPK telah menetapkan beberapa penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Komentar