JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS). KPK mengatakan Herman menerima suap dari kontraktor dengan memenangkan banyak proyek.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai fee bagi tersangka HS (Herman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Kelima saksi itu di antaranya Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2013-2020, Edy Jatmiko; Kadis PU Kota Banjar tahun 2010-2013, Ojat Sudrajat; Kepala Dinas Keuangan tahun 2010-2011, H Fenny Fahrudin; Direktur PT Prima Mulya, Citra Reynantra dan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi.
Para saksi diperiksa pada Kamis (24/2) di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat. Mereka diperiksa untuk tersangka Herman Sutrisno dkk.
Sebelumnya, Herman Sutrisno ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, bersama pihak swasta, Rahmat Wardi (RW). Keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Firli mengatakan KPK telah melakukan saksi 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara. Dia juga menyebut tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan mulai dari 23 Desember-11 Januari 2022.
Komentar