Tiga Pengacara SYL Di Cekal, Ini Alasan KPK.!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cekal terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, untuk pencegahan perjalanan ke luar negeri dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dilakukan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/23).

Selanjutnya menurut Ali, bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut akan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ia meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelasnya.

Disisi lain, Febri, Rasamala, dan Donal, menyebut tidak mengetahui pencegahan itu.

“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti, kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL, Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, dan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Komentar