Rilis! KPU Ungkap 67 Bacaleg Eks Terpidana, Lihat Daftarnya..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPU RI mengungkap nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana. Dalam data itu, tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana.

Untuk diketahui, data ini dirilis KPU tak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan mereka terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Idham menjelaskan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg. “Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi,” ucapnya.

Komentar