JurnalPatroliNews – Manado, – Mantan penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan Minahasa Utara beserta dua kroninya ditahan pihak kepolisian guna penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast Eks Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022, dan Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.
Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.
Kejadian bermula pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten saat itu Ferdy Philip Giroth.
“Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp 46.977.136,” ujar Abast.
Pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan yakni program digitalisasi dana desa dan belanja BHPR, dan diduga pelaksanaannya tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Polisi menduga kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, dan hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perjanjian perikatan yang sah dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo.
Pun adanya lonjakan harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan.
Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten.
“Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200,” jelas Kabid Humas.
Oleh pihak kepolisian perbuatan Eks Hukum Tua tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara atau desa.
“Dengan begitu Ferdy Phillip Giroth, Melki Adi Lumempouw, dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kabid Humas.
Komentar