Satgas SIRI Kejagung Berhasil Ringkus DPO ‘Ali Akbar’ Perkara Tipikor Penadahan

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm tanggal 24 Agustus 2018, terhadap Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya dengan amar putusan:

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 31/Pid.B/2018/PN Brb tanggal 17 Juli 2018;

Menyatakan Terdakwa M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali bin H. Bahruddin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Paser untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah,” ujarnya.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” sambungnya.


Komentar