Sebut Agus Rahardjo Berniat Mundur Saat Itu, Novel: Adanya Dugaan Intervensi!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Novel Baswedan, Mantan penyidik senior KPK membenarkan pernah mendengar kabar isu Agus Rahardjo, akan mundur dari jabatannya di KPK saat itu, terkait ada dugaan intervensi pada kasus korupsi e-KTP.

Novel mengatakan rencana mundur  Agus, dari jabatan Ketua KPK saat itu, usai diminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pengusutan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

“Iya saya emang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat. Dan, seingat saya malah Pak Agus mau mengundurkan diri itu,” ujar Novel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/23).

“Jadi untuk bertahan dalam komitmen perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan, itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri,” tambahnya.

Selanjutnya, Novel mengatakan kondisi tersebut juga membuat semakin jelas, bahwa revisi UU KPK yang dilakukan setelah penanganan kasus E-KTP, hal ini, sengaja upaya melemahkan lembaga antirasuah.

“Sekarang semakin jelas. Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa Undang-Undang KPK, revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Raharjo menjadi Ketua KPK periode 2015-2019. Dalam kepemimpinannya saat itu, KPK mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, termasuk politikus elite lainnya.

Kesaksian Agus, di wawancara program Kompas TV, menyebutkan soal amarah Jokowi yang meminta agar kasus itu dihentikan.

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujar Agus di wawancara program Rosi.

Komentar