Episode Kasus Suap DJKA Kemenhub, Adik Ipar Jokowi Diperiksa KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Wahyu Purwanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan, pemanggilan terhadap Wahyu yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, dilakulan KPK pada Kamis (30/11/23) lalu.

“Setiap saksi yang dipanggil, tentu pasti ada alasan hukum untuk kami para penyidik ataupun penyelidik memanggil,” ungkap Asep, dalam tayangan YouTube KPK RI, dikutip Jumat (1/12/23).

“Tentunya keterangan (mereka) terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” lanjutnya.

Sebelumnya, soal kehadiran Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Asep enggan banyak bicara. Ia hanya memastikan, setiap saksi yang diperiksa maupun hasilnya nanti, tentu akan disampaikan kepada publik.

“Kalau datang atau tidak kan kadang-kadang kita juga sudah (sampaikan) panggilan, tapi hadir atau tidak, kan yang lebih tahu yang di gerbang depan. Karena lewatnya, lewat depan,” katanya.

Diketahui, nama Wahyu Purwanto terungkap dalam sidang kasus suap di DJKA Kemenhub, terdakwa Dion Renato Sugiarto, Bos PT Istana Putra Agung, yang menyebut, ada sejumlah makelar yang bisa membantu pihak swasta mendapatkan proyek.

Sejumlah nama yang diungkap Dion di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 16 November 2023, yakni Billy Haryanto alias Billy Beras, pengusaha yang mengaku dekat dengan Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.

Selain Billy, ada juga Ibnu dan Edi Emir, serta Agus Kuncoro, yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan.

Kemudian, turut disebut juga nama Sudewo, Anggota Komisi V DPR RI, dan Muhammad Suryo, pengusaha yang dikenalkan oleh eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub.

Wahyu Purwanto yang belakangan diketahui adalah adik Ipar Jokowi, dan Eko Sulistyo, Komisaris PT PLN, diakui juga memiliki kedekatan dengan Menhub, serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai KM 106+900.

Komentar