Sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Periode 2017-2022

JurnalPatroliNews BekasiMenteri Dalam Negeri  (Mendagri)  Tito   Karnavian telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 18 Maret 2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mendagri di Kabupaten Bekasi, Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur karena tidak sesuai ketentuan (inkonstitusional). Sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.

Adapun terkait hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu, 21 Juli 2021 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja dan usulan pelantikan wakil bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020, Mendagri mengatakan kemungkinannya kecil bagi Marzuki untuk dapat dilantik. Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menyatakan hasil pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 inkonstitusional.

Berbagai aksi dan reaksi bermunculan menanggapi penyelesaian sengketa Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi oleh Mendagri.

Sebagian kalangan menyebut penyelesaian sengketa pilwabup yang dilakukan Mendagri dinilai jauh dari penggalian fakta dalam mewujudkan keadilan substantif.

Mendagri dianggap tidak berwenang memutuskan sengketa pemilu, apalagi mengadilinya.

Begitupun pertimbangan dari cara penyelesaian Kemendagri yang tidak dapat diterima para pihak karena lebih menekankan pada aspek legal standing atau kedudukan pengusul (DPRD) dan batas waktu pengajuan usulan.

Lebih jauh Mendagri dinilai tidak menjalankan penggalian fakta dalam mewujudkan keadilan substantif.

“Nanti kita kaji lagi apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi karena kita juga ingin ada pimpinan yang kuat dan legitimed,” kata Mendagri dalam pernyataan secara resmi di Bekasi, Jumat, 23 Juli 2021.

Tito berpendapat jika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil. Hal itu mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dirinya bahkan menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.

“Di tingkat partai saat itu ada yang menarik dukungan, lalu keluar surat yang baru lagi dan keluar nama yang berbeda,” ungkapnya.

Kemudian, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD tidak melalui proses penyerahan dari partai koalisi kepada Bupati Bekasi.

“Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, dan bukan melalui Bupati,” ucap Tito.

Padahal, seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, Mendagri tentu dapat memproses segera pengangkatannya pelantikannya berdasarkan pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Tetapi jika masih ada yang mempermasalahkan dan meminta agar diulang, ya tentunya kita kaji lagi aturannya,” jelas Tito.

Ketegasan Tito mendapat pujian sebagian kalangan, meski beberapa pihak kemudian mempermasalahkannya.

Belakangan, tersiar kabar jika Mendagri hendak mencabut statement yang sudah ditegaskannya. Surat yang beredar secara meluas di medsos, Mendagri telah menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyempurnakan proses penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Dalam surat terbaru yang dikeluarkan September itu Gubernur diminta memuat persetujuan tindak lanjut administratif serta meneruskan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam berita acara nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021.

Diterangkan dalam Berita Acara tersebut bahwa dalam rangka pengumuman meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, S.H, maka DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan persetujuan untuk pelantikan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode tahun 2017-2022.

DPRD Kabupaten Bekasi bahkan meminta kepada Mendagri untuk segera menerapkan hasil persetujuan dan melakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.

Termasuk pengambilan keputusan DPRD terhadap persetujuan pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H.

Menariknya, untuk menjamin langkah hukum secara administratif, Mendagri meminta Gubernur mengupload kembali melalui Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri tentang usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Keberatan LSM GMBI

Langkah Mendagri dalam penyelesaian sengketa Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2021 kembali mendapat pertentangan dari pihak yang berbeda.

Selain dilakukan di luar tahapan penyelesaian perselisihan ke Mahkamah Konstitusi, penyelesaian secara kualitatif dapat membuka jalan untuk terciptanya konflik baru di tengah tidak adanya integrasi diantara peraturan perundang-undangan.

Hal ini berpotensi kepada persoalan baru yang tidak hanya bersifat kalkulasi matematis, tapi juga secara sistemik mempengarhui variabel lainnya, termasuk ketentuan yang mengatur secara konstitusional.

Kompleksitas persoalan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 kini menjadi semakin rumit.

Terlebih adanya sikap keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berencana menggelar aksi besar besaran jika Mendagri dan Gubernur Jawa Barat tetap memaksakan kehendak untuk melantik H. Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.

“Saya mendapat kabar Ahmad Marzuki akan dilantik Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. Jika hal ini benar adanya, kami keluarga besar LSM GMBI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menyatakan sikap menolak dan akan menduduki Kantor Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Gubernur Jawa Barat,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, H. Rahmat Gunasin.

Dia menegaskan, jika sampai terjadi pelantikan, maka melanggar kontitusi yang ada. Karena, Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2020 yang diketahui dalam proses pelaksanaannya tidak dijalankan secara prosedural.

“Gubernur Jawa Barat dan Mendagri secara terang-terangan terbukti mendukung inkonstitusional jika pelantikan tetap dilakukan, jangan sampai keinginan politik melabrak hukum. Ini negara hukum,” tegasnya.

Diketahui, LSM GMBI merupakan satu-satunya organisasi masyarakat yang menolak proses pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 pada tanggal 18 Maret 2021 lalu.

Penolakan tersebut dibuktikan dengan aksi protes depan gerbang Pemkab Bekasi pada saat pelaksanaan sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 19 Maret 2021.

“Pemilihan Wakil Bupati ini cacat hukum maka dari itu kita gelar aksi demo, bila tidak didengar DPRD, nantinya bukan hanya demo di kabupaten saja tapi kita akan menggelar aksi demo di KPK, bahkan ke Pemprov Jawa Barat juga kita akan demo,” tegas pria yang karib disapa Boksu.

Surat keberatan dan permintaan untuk pembatalan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekaai sisa masa jabatan 2017-2022 ditandatangani Ketua Umum LSM GMBI, Moh. Fauzan Rachman, S.E

Dirinya sudah menyambut baik upaya Kemendagri dalam menyelesaikan polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Tapi jika kini Mendagri dan Gubernur bersikukuh melantik H. Marzuki sebagai Wakil Bupati, maka pihaknya beserta masyarakat Kabupaten Bekasi lainnya akan menggelar aksi besar-besaran ke Kantor Gubernur dan Kemendagri.

Diakuinya gerakan ‘perlawanan’ atas pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tanggal 18 Maret 2020 merupakan gerakan moral.

“Selama belum ada keputusan final yang membatalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi, maka LSM GMBI akan terus berjuang dan menolak pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tanggal 18 Maret 2021,” tegasnya.

Gugatan Tuti Nurcholifah Yasin

Penolakan senada dilakukan salah satu calon Wakil Bupati Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin yang melapor mkan proses jalannya pemilihan Wakil Bupati bekasi sisa periode 2017-2022 ke Polda Metro Jaya karena ada indikasi dugaan dokumen.

Pelapor menganggap proses pemilihan tidak mendapat restu dari Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Sengketa hukum pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Begitupun hasil akhir yang menyebutkan  kemenangan telak atas H. Marzuki sebanyak 40 suara dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin dipandang sebagai dagelan politik.

Tuti melalui kuasa hukumnya Naufal Al Rasyid, kemudian melaporkan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Maret 2020 di SPK Polda Metro Jaya.

Tuti menilai sejak awal proses penjaringan calon wakil bupati, dirinya sama sekali belum menyerahkan satu dokumen persyaratan pun ke panitia pemilihan.

Padahal, sesuai ketentuan tata tertib, harus ada formulir cek list dokumen persyaratan calon wakil bupati. Di form itu, ada tujuh poin yang dicek list.

“Klien kami belum menyerahkan dokumen apapun,” kata Nuafal, kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Jumat, 27 Maret 2021.

Menurut Nuafal, kliennya merasa dirugikan oleh pemilihan yang digelar di DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Atas alasan tersebut, Nuafal melapor ke Polda Metro Jaya dengan indikasi pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat dari tim verifikasi dan panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

18 Calon Wakil Bupati Bekasi

Sengketa Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2019-2022 setelah Eka Supria Atmaja dilantik sebagai Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus suap Mega Proyek Meikarta.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat selaku partai pengusung pasangan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi menilai kursi wabup kosong setelah Eka Supria Atmaja dilantik sebagai Bupati Bekasi secepatnya diisi.

Tercatat ada 18 tokoh yang mendaftar sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Bekasi sejak pendaftaran dibuka pada Senin,17 Juni 2019 hingga penutupannya pada Selasa, 2 Juli 2019.

18 tokoh itu di antaranya Muhtada Sobirin, Siti Qomariyah, Mohammad Amin Fauzi, Iip Sarip Bustomi, Ade Budi Hartono, Juhandi, Obing Fachrudin, Dadang Mulyadi, Dadang Setiawan dan Muhajirin.

Kemudian Ayu Dwi Bestary, Dahim Arisi, Akhmad Marjuki, Komarudin Ambarawa, Rahmat Sori Alam, Siti Aisyah Tuti Handayan, Anwar Musryadad, dan Tuti Nurcholifah Yasin yang berstatus sebagai adik kandung Neneng Hasanah Yasin.

Akhmad Marzuki mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Nama adik kandung mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin masuk dalam dua nama calon wakil bupati Bekasi yang diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Sedangkan Marjuki diusulkan oleh tiga partai koalisi, yakni Nasdem, Hanura dan PAN.
Kala itu, rekomendasi Marjuki dari partai koalisi dipertanyakan karena dikabarkan hanya direkomendasikan oleh partai di tingkat Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi DPP Partai Golkar

Setelah melewati serangkaian rekomendasi dari partai pengusung dan partai pendukung, DPP Partai Golkar menerbitkan surat rekomendasi calon wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto  dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus.

Surat tertanggal 13 Februari 2020 ini merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin (kader) dan Moch Damin Arisi yang berlatar belakang  pengurus PCNU Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil Bupati Bekasi yang diusulkan ke panlih.

Surat bernomor B-14/Golkar/II/2020 DPP diterima Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, pada Senin, 09 Maret 2020.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja menerangkan bahwa dengan munculnya rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi yang lama tidak berlaku.

“Dengan adanya surat rekomendasi yang baru ini, otomatis surat yang lama sudah tidak berlaku lagi. Kami nantinya juga akan mengirim surat ke Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilih (Panlih) untuk menarik surat rekomendasi pencalonan Wakil Bupati Bekasi dari Partai Golkar dalam kepanitiaan Panlih,” ujarnya, saat itu.

Selang beberapa bulan kemudian, DPP Partai Golkar mengeluarkan rekomendasi terbaru tentang 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diusulkan ke panlih DPRD Kabupaten Bekasi.  Kedua nama yang direkomendasikan yakni Ahmad Marzuki dan Tuti Yasin yang diusung Partai Golkar.

Kedua nama yang direkomendasikan DPP Partai Golkar tersebut sempat mengalami penolakan dari kader Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Namun hal itu tidak menghalangi niatan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 pada 18 Maret 2021.

“Sesuai tahapan pemilihan wakil bupati dan hasil rapat koordinasi yang di pimpin Ketua DPRD dengan unsur pimpinan dewan dan Panlih, maka sudah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 akan diadakan gladi resik sebelum pasca sidang paripurna dalam pemilihan wakil Bupati Bekasi pada hari rabu tanggal 18 September 2020 jam 09.00 sampai dengan selesai,” terang Ketua Panlih DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim.

Diketahui, Ahmad Marjuki merupakan pengusaha limbah industri yang namanya tidak asing lagi di kalangan insan politik Jawa Barat.

Marjuki pernah menjadi peserta Pilkada Kabupaten Karawang 2015 bersama Dedi Gumelar alias Miing Bagito. Meski saat itu keduanya kalah, namun hubungan baik tetap terjaga dengan partai yang mengusungnya, yakni PDI Perjuangan, Hanura dan PBB.

Adapun Tuti Nurcholifah Yasin merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Calon wakil bupati Bekasi ini adalah adik kandung Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta. (***)

Komentar