KPK Periksa Eks Dirut Taspen Terkait Dugaan Investasi Rp 1 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih. KPK menyebut Antonius dicecar soal perannya dalam penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 Triliun,” ucap juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (8/5/2024).

KPK memeriksa Antonius pada Selasa, (7/5/24). Antonius menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.35 WIB atau 9,5 jam. Setelah diperiksa, dia irit bicara. “Tanya saja ke dalam,” ujar dia.

Antonius menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi yang tidak sesuai dengan fakta PT Taspen pada tahun 2019. Namun, KPK telah menyatakan bahwa Antonius juga memiliki status tersangka dalam kasus tersebut.

Investigasi KPK terhadap dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah perusahaan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Dua orang, termasuk Antonius dan Ekiawan Heri Primaryanto dari PT Insight Investments Management, telah dilarang meninggalkan negeri dalam rangka penyelidikan.

Menteri BUMN, Erick Thohir, telah menonaktifkan Antonius dari jabatannya sebagai upaya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Komentar