JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sikap pikir-pikir diambil untuk memberikan waktu bagi penuntut umum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. JPU menilai terdapat perbedaan mendasar antara dakwaan dan tuntutan yang diajukan dengan putusan yang dijatuhkan pengadilan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutus Isa Rachmatarwata bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 UU Tipikor.
Perbedaan penerapan pasal tersebut berimplikasi langsung pada ancaman pidana. Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana penjara minimum empat tahun, sementara Pasal 3 menetapkan pidana minimum satu tahun penjara. Penuntut umum menilai perbedaan ini perlu dicermati secara mendalam sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.
Selain itu, JPU juga mencatat adanya perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh Isa Rachmatarwata.
Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa serta adanya perbedaan penerapan pasal, penuntut umum memilih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan melaporkan hasil putusan ini secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar anggota tim JPU, Bagus Kusuma.
Keputusan akhir penuntut umum terkait langkah hukum lanjutan akan ditentukan setelah masa pikir-pikir berakhir dan seluruh pertimbangan hukum dikaji secara komprehensif.














