Soal Korupsi Kades, Pengamat: KPK Jangan Rusak Semangat Anti Korupsi Dilevel Pedesaan!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pernyataan Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa Kepala Desa (Kades) yang melakukan Tindak Pidana Korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan Pengadilan, menuai berbagai kontra.

Bambang Arianto, Pengamat Politik Digital menilai Korupsi Kepala Desa tidak boleh dianggap remeh. Menurut Peneliti di Institute for Digital Democracy (IDD), Korupsi meskipun di level Pedesaan tetap bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Terlebih praktik Korupsi Desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat Desa. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi.

Merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 UU Tipikor juga telah diatur bahwa pengembalian kerugian Negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Artinya Pimpinan KPK harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan pernyataan terkait Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Sebab, pernyataan ini tentu akan merusak upaya membangun semangat Anti korupsi di level Pedesaan. Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan Dana Desa lebih tepat sasaran dan tentunya bisa lebih transparan.

Pernyataan ini dikhawatirkan dapat membangun Persepsi ditingkat masyarakat Desa, bahwa Korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para Kepala Desa kian terlena.

Disisi lain, Bambang, sangat Apresiatif terhadap langkah KPK yang telah menobatkan Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai salah satu bentuk Percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia. “Semoga keberhasilan Desa Panggungharjo bisa diikuti oleh desa lainnya di Indonesia,“ tandasnya.

Komentar