Terkait Dugaan Suap Izin Infrastruktur di Lingkungan Pemprov Sulsel, KPK Panggil Kepala BPK Bali

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Wahyu Priyono, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa menjadi saksi, di Gedung Merah, Jakarta, Selasa (18/10/22).

Wahyu diperiksa terkait kasus Tindak Pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

“Hari ini (18/10), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, untuk tersangka ER,” ujar Ipi Maryati Kuding, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dalam keterangannya.

Penyidik KPK, juga turut memanggil Almikayandika Musya, selaku pihak swasta. Namun, Ipi belum bisa menjelaskan, persoalan keduanya diperiksa.

Diketahui, Wahyu Priyono pernah menjabat sebagai kepala BPK perwakilan Sulsel. Pada Juni 2021, Ia dimutasi Menjadi kepala BPK perwakilan Bali.

KPK memeriksa Wahyu sebagai saksi untuk Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Saat ini, Edy Rahmat telah dibui di Lapas Sukamiskin Bandung, akibat terjerat kasus, yang menyeret Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulsel.

Selain Edy Rahmat, kasus ini banyak menyeret sejumlah pejabat BPK Perwakilan Sulsel.

Berikut tersangka lain yang telah ditetapkan KPK, yakni;

Sebagai pemberi;

– Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima:

– Andy Sonny, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;

– Yohanes Binur Haryanto Manik, Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;

– Wahid Ikhsan Wahyudin, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;

– Gilang Gumilar, Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Komentar