Terkait Korupsi SMKN 7 Tangsel, Ini Pengakuan Notaris Soal Konsep Pembagian Uang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang notaris bernama Suningsih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Suningsih juga mengaku menerima uang dari pembelian tanah SMKN 7 Tangsel sebesar Rp 1,6 miliar.

Pada sidang hari ini, Selasa (4/10/2022), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, Suningsih juga mengaku telah membuat konsep pembagian uang untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono, dari pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.

“Ada file pembagian, ini segini, untuk si A, si B, si C. Ini ada di-chat WA saksi, ini ada gambar,” kata jaksa Rikhi Benindo sambil menunjukkan file pembagian uang yang ditemukan di laptop pengawas PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Imam Supingi.

“Bukan yang ngatur. Saya kan dapat informasi dari Pak Lurah (Rengas), jadi dihitung nih,” ujar saksi Suningsih.

Jaksa Rikhi lalu bertanya mengenai angka-angka yang ada di tabel. Tertulis angka 9,5 untuk Agus Kartono, Farid, Sofia sebagai pemilik tanah, termasuk nama ‘me’ senilai Rp 1,6 miliar.

“Me itu saya,” kata saksi mengakui.

Ada juga nama Yuni yang menerima Rp 596 juta, inisial MN 596 juta, inisial ARD 578 juta. Kemudian tulisan ‘for3’ senilai Rp 895 juta.

Saksi mengatakan, inisial ARD katanya adalah untuk terdakwa Ardius. Kemudian nama Yuni adalah istri dari lurah.

Sedangkan tulisan ‘for3’ katanya dia tidak tahu hanya memang akan dibagikan ke tiga orang lain.

“Saya nggak membagikan, Pak Agus yang membagikan,” ujarnya.

Saksi mengatakan uang Rp 1,6 miliar terkait tanah SMKN 7 Tangsel itu tidak hanya untuk dirinya. Tapi setengahnya kemudian diberikan ke lurah.

Komentar