JurnalPatroliNews | Bolaang Mongondow Timur – Dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai sekitar Rp3 miliar serta proyek pengecatan Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran 2019 kembali menjadi perhatian publik. Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (DPD GTI) Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membuka kembali penyelidikan dan menuntaskan kedua perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua DPD GTI Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai APBD tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran negara.
“APH harus segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Risat kepada JurnalPatroliNews.Selasa (28/7/2026).
Risat menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga unit mobil Damkar telah lama menjadi sorotan berbagai kalangan. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan proses pengadaan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan penentuan pemenang sebelum proses tender hingga nilai kontrak yang dianggap tidak sebanding dengan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
Ia menilai seluruh tahapan pengadaan perlu dikaji kembali, termasuk proses lelang yang seharusnya dilakukan secara terbuka melalui tahapan pengumuman, evaluasi administrasi, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika seluruh tahapan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu akan memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan tersebut menggunakan kendaraan Toyota Hilux Single Cabin dengan total nilai penawaran sekitar Rp2,97 miliar. Sementara sejumlah pihak memperkirakan harga kendaraan pemadam kebakaran dengan spesifikasi serupa berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp700 juta per unit.
Selain proyek pengadaan mobil Damkar, DPD GTI Sulut juga meminta aparat penegak hukum mengusut kembali proyek pengecatan Kantor Bupati Boltim tahun anggaran 2019 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp700 juta.
Menurut Risat, proyek tersebut sebelumnya sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Ia menilai audit harus dilakukan terhadap seluruh dokumen pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Jangan sampai perkara yang pernah ditangani kemudian berhenti tanpa kejelasan. Kami mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait serta mengungkap apakah benar telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar tersebut diketahui sempat ditangani aparat kepolisian. Saat dikonfirmasi pada waktu itu, penyidik menyatakan akan melakukan penelusuran kembali terhadap berkas perkara yang pernah diproses.
DPD GTI Sulawesi Utara berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, JurnalPatroliNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















Komentar