Wakil Direktur Adonara Propertindo Ditahan KPK, Kasus Korupsi Tanah Munjul.

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Rabu (2/6/2021). Anja ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, Anja ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, Anja bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 21 Juni 2021. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Anja menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab test PCR Covid-19.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Terkait Korupsi Tanah Munjul Selain Anja, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang lainnya dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka yang menyandang status tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo.

Lili memaparkan, kasus ini bermula pada Maret 2019. Saat itu, Anja aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Selanjutnya, terjadi pertemuan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Di saat yang bersamaan, dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk Anja. Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual, yaitu Anja.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar,” papar Lili.

Lili mengungkapkan, pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan Sarana Jaya secara melawan hukum. Beberapa di antaranya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian apraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai aturan perundang-undangan; dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dengan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” katanya

(*/lk)

Komentar