Ancam Korban dengan Foto Syur! Pria Pemerkosa ABG di Tangsel Ditahan Polisi, Kronologisnya….

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Polisi menetapkan pria inisial TDP (19), pelaku perkosaan remaja 15 tahun yang ancam korban dengan foto dan video syur. TDP juga resmi ditahan di Polres Tangsel.

“Jadi itu kan kita udah dapet hasil sudah kita naikkan jadi tersangkanya yang sudah kita lakukan penahanan. Jadi kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Aldo membeberkan bahwa keduanya memang sempat berpacaran. Menurutnya, keduanya berhubungan layaknya suami istri saat berpacaran.

“Memang sudah sempat berhubungan badan pada saat berpacaran dan sempat bertukar foto vulgar batas dada. Kebetulan putus hubungan mereka,” tambahnya.

Menurutnya saat keduanya sudah tidak lagi berpacaran pelaku ini emosi. Kata Aldo, saat putus korban diancam agar disebar foto vulgarnya.

Menurutnya ancaman tersebut dilakukannya sambil memeras uang milik korban.

“Saat putus itu si pelaku emosi, ketika putus itu dia ngancam perlihatkan foto-fotonya vulgar itu ke orang tapi dia minta uang Rp 700 ribu,” ucapnya.

Akhirnya keluarga korban yang mengetahui ini berusaha menjebak pelaku untuk menangkapnya. Aldo mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Pelaku tidak dijerat pasal pemerasan karena aksinya belum sampai dilakukan.

“Keluarga korban menjebak pelaku mancing-mancing pelaku lah, akhirnya diamankan di apartemen Green Lake itu pada saat pelaku sama korban bertemu. Iya pasal persetubuhan anak di bawah umur ya yang kita kenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tapi kan itu (pemerasan) belum terjadi,” pungkasnya.

Komentar