Di Depok, Ayah Perkosa Anak Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 20 Tahun Penjara Denda 1 M

JurnalPatroliNews – Depok – Ayah berinisial A (48), yang memperkosa anak kandung di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, divonis penjara 20 tahun. A menerima keputusan tersebut.

Selain memberikan hukuman penjara 20 tahun, hakim ketua Nugraha Medica menghukum A untuk membayar denda sebesar Rp 1 M atau subsider 6 bulan kurungan. Ia juga mengharuskan A untuk membayar restitusi kepada sang anak sebesar Rp 76,6 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 1 M, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp76.657.252 dengan ketentuan apabila tidak dibayar ke anak korban maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan,” papar Nugraha di PN Depok, Rabu (13/7/2022).

Hakim Ketua kemudian bertanya apakah terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Terdakwa menjawab menerimanya.

“Saya terima,” kata A yang dihadirkan dalam teleconference.

Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa. Ada pun vonis penjara yang dinyatakan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Istri melaporkan suami perkosa anak kandung

Awal mula kasus ini bermula ketika istri A melaporkan perbuatan bejat pelaku yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 11 tahun. Aksi bejat A ini diketahui sudah dilakukan sejak 2021.

Komentar