Seperti pada pemberitaan sebelumnya, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban, nilainya mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban Satpol itu berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.
Atas kasus tersebut, Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar