Dihadirkan Terpisah, JPU Kejari Surabaya Beber Alasan Pemeriksaan Asisten 2 Sebagai Saksi

JurnalPatroliNews – Surabaya,- Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai saksi, Kehadiran Irvan Widyanto seorang diri tak di gabung dengan kelompok lainnya dalam sidang penjualan barang sitaan Satpol PP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena  ada beberapa alasan.

” Irvan Widyanto di anggap tidak mengetahui peristiwa awalnya kasus tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah perkara itu ramai,” kata JPU Nur Rachmansyah, Kamis (10/11/2022).

“Karena memang saksi Irvan ini bukan mengetahui saksi secara langsung awalnya, jadi pasca kejadian,” tambahnya.

Selain itu kata Nur Rachmansyah, adanya beberapa saksi yang terlibat langsung, menyebut ada peran Asisten 2 Irvan Widyanto membantu pengembalian uang hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

“Karena ada saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan ada saksi lain yang menyebut saudara Irvan, Asisten 2 itu bertemu dengan mereka,” jelasnya.

Dengan adanya keterangan dari saksi lainnya, lanjut JPU Nur Rachmansyah, Maka pemanggilan Asisten 2 Irvan Widyanto merupakan pengembangan pengungkapan perkara.

“Ini saksi pengembangan dari penyidikan,” pungkas JPU Nur Rachmansyah.

24 saksi diperiksa

Diketahui sebelumnya, Kejari Surabaya dalam mengungkap kasus penjualan barang bukti hasil penertiban, JPU terpaksa harus menghadirkan 24 saksi.

Para saksi tak di hadirkan secara langsung dalam persidangan. Namun di kelompokkan masing-masing sebanyak 5-6 orang per sidang.

Hanya Asisten 2 Irvan Widyanto yang memberi kesaksian sendirian di sidang terakhir, pada Rabu(9/11/2022). Kini ke-24 saksi sudah memberikan keterangan di persidangan.

Pihak JPU Kejari Surabaya juga sudah menghadirkan kepala Satpol PP kota Surabaya, Eddy Christianto menjadi saksi pertama yang di hadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor, Rabu(26/10/2022) lalu.

Komentar