JurnalPatroliNews – Manado – Propam Polda Sulawesi Utara menjaring 34 anggota Polisi pelanggaran dalam razia internal knalpot resing, Selasa (9/1/1024).
Diketahui, sebelum menyisir pengendara umum, kendaraan anggota polisi dirazia lebih dulu. Penggunaan knalpot resing yang Brong pada kendaraan terus dikeluhkan masyarakat. Sehingga warga mendesak agar ditertibkan.
Plt Kasubdit Provos Bid Propam Polda Sulut Kompol Muhlis Suhani katakan bahwa kegiatan tersebut mengingat menindak lanjuti perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, pungkasnya.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal,” ungkap Muhlis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan personel Polda Sulut, lanjut Kompol Muhlis, ditemukan pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong hingga soal kelengkapan kendaraan bermotor.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan 34 pelanggar. Terdiri dari 15 menggunakan knalpot racing. 22 kelengkapan tidak menggunakan kaca spion juga pelanggaran berkaitan dengan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor),kata Muhlis.
Muhlis juga menambahkan, Kegiatan akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kedisiplinan anggota polisi, tutupnya.
Komentar