KPK Endus Korupsi Besar di PT Pelni, Ini Praktiknya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengendus adanya praktik korupsi di PT Pelni Persero, yang merugikan Negara hingga belasan miliar rupiah.

Ali Fikri, juru bicara KPK, mengungkapkan, kasus ini diduga berhubungan dengan pembayaran komisi, untuk asuransi perkapalan di Pelni untuk tahun anggaran 2015-2020.

“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” ungkap Ali, Selasa, (9/1/24).

Ali memaparkan, korupsi ini diduga bermodus pembayaran fiktif atas penyediaan asuransi ini. Layanan yang dikorupsi itu, lanjutnya, meliputi asuransi Marine Hull, seperti jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.

“Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut,” paparnya.

Meski demikian, Ali belum bersedia menyebut identitas para tersangka tersebut. Ia mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” tandasnya.

Komentar