Kepada pihak Kepolisian korban mengaku tujuannya merekam dan mengunggah video tersebut agar PD Pasar dan Pemerintah Kota Manado dapat membasmi pungutan Liar di Pasar Bersehati.
Sementara oknum karyawan PD Pasar Kota Manado yang ditenggarai sebagai petugas penagih dalam video tersebut ikut dipanggil pihak penyidik Polresta Manado.
Dalam klasifikasinya, oknum tenaga honorer PD Pasar berinisial M (40) yang diduga melakukan pungutan liar mengaku penagihan tersebut dilakukan sesuai perintah dari Plt Direktur Utama PD Pasar Bersehati Aldrin Senduk berdasarkan Surat Tugas Nomor : 69 / ST-M / PDP / XI / 2022, TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 dan Peraturan Direksi Nomor 5 tahun 2022 tanggal 01 September 2022.
Dalam peraturan tersebut diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan Pasar Bersehati Hebat Kota Manado dimana dalam Perdis tersebut pada Poin 5 di sebutkan untuk Pengelolaan Bongkar Muat ( loading ) barang di kenakan biaya bongkar muat Rp50.000,- untuk di bawah 2 Ton.
Terpisah, Plt Dirut PD Pasar Lucky Aldrin Senduk, dalam konfirmasi resmi menyebutkan terkait konten yang menunjukkan video petugas penagih PD Pasar yang melakukan penagihan Rp.50.000 terhadap pedagang ibu Dina Legi yang bersangkutan memang benar, merupakan penagih resmi dari PD Pasar Kota Manado.
“Ibu Dina Legi masuk ke area bongkar muat dan melakukan aktivitas di area bongkar muat maka dikenakan biaya retribusi mobil bongkar muat,” ujar Senduk.
Senduk mengatakan penagihan mobil bongkar muat ini sudah sejak tanggal 18 Oktober 2022 semenjak beroperasinya Pasar Bersehati Hebat.
Komentar