JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan. Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil diamankan di kawasan Jl. Condet Raya, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2025).
Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui keterangan resmi yang diterima media di Jakarta pada hari yang sama.
Buronan yang ditangkap diketahui bernama Harip Budiman, pria kelahiran Tanjung Medan, 30 Maret 1997. Usianya 28 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kampung Pananggam, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Harip Budiman sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana perbankan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.
Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Harip bersikap kooperatif saat diamankan, sebelum akhirnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.











