Video Kekerasan Viral, KM Maulana 23 Akhirnya Diamankan KKP

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki tahap penanganan serius setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal beserta awaknya di perairan Laut Aru, Arafura, Maluku.

Pengamanan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal penangkap cumi.

Untuk menghentikan kapal tersebut, Ditjen PSDKP mengerahkan KP Hiu 14. KM Maulana 23 kemudian dikawal menuju wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah KKP tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang kini mendalami dugaan kekerasan terhadap sejumlah ABK, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Empat ABK Teridentifikasi sebagai Korban

Penyelidikan polisi bermula dari patroli siber setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang ABK.

Polisi kemudian menggunakan metode scientific crime investigation, pemeriksaan saksi dan penelusuran lapangan untuk mengidentifikasi korban.

Hasil pengembangan menunjukkan korban diduga bukan hanya satu orang. Polisi mengidentifikasi empat ABK, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono dan Johan Saputra. Keempatnya diketahui direkrut untuk bekerja di KM Maulana 23 sejak akhir Juli 2026 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, menuju Merauke serta wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru.

Polisi masih mendalami siapa saja yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut. Dari sekitar 14 ABK yang berada di kapal, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan kekerasan dilakukan oleh seluruh awak, beberapa orang atau individu tertentu.

Video Viral Buka Tabir Dugaan Kekerasan

Perkara ini menjadi perhatian setelah video yang diduga memperlihatkan seorang ABK diperlakukan secara kasar beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat berada dalam kondisi yang diduga mengalami kekerasan fisik. Video tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran terhadap identitas korban, kapal dan lokasi kejadian.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa persoalan yang dialami ABK berkaitan dengan pola kerja dan target tangkapan.

Namun polisi menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Diduga Ada Target Tangkapan 3 Kilogram per Hari

Salah satu fakta yang kini tengah didalami ialah adanya dugaan kewajiban memenuhi target tangkapan cumi-cumi hingga sekitar 3 kilogram per hari.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut, apabila target tersebut tidak tercapai, diduga terdapat tindakan tertentu terhadap ABK.

Meski demikian, polisi masih berhati-hati menyebut hubungan antara target tangkapan dengan dugaan kekerasan tersebut karena seluruh fakta masih harus diverifikasi.

Jika nantinya pola tersebut terbukti, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan disiplin kerja di atas kapal, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan eksploitasi terhadap pekerja.

Pengurus Kapal Diduga Memberikan Informasi Berbeda

Penyidik juga menemukan fakta lain dalam penelusuran terhadap salah satu korban.

Pada awal Agustus 2026, pengurus KM Maulana 23 dilaporkan menghubungi ibu korban dan mengatakan anaknya sedang sakit serta menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo.

Namun, berdasarkan penelusuran kepolisian, korban ternyata tidak menjalani perawatan sebagaimana disampaikan. Korban justru disebut hanya dititipkan di darat.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kini sedang dikembangkan penyidik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama para ABK bekerja di kapal tersebut.

KKP Tarik Kapal dari Laut

Seiring penyelidikan berlangsung, KKP mengambil langkah untuk mengamankan sarana yang digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan tersebut.

KP Hiu 14 bergerak mencari dan menghentikan KM Maulana 23 setelah menerima aduan masyarakat. Kapal kemudian dibawa menuju wilayah kerja PSDKP Dobo.

Kepolisian menyatakan pengamanan kapal dan pemeriksaan selanjutnya dilakukan secara terpadu bersama KKP dan aparat kepolisian di Kepulauan Aru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kapal tidak meninggalkan wilayah pemeriksaan sekaligus menjaga agar berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat ditelusuri.

Korban Diprioritaskan untuk Dipulihkan

Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap pekerja, polisi menyatakan keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas.

Para ABK yang diduga menjadi korban telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Dobo. Penanganan tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik, tetapi juga pemulihan psikologis korban.

Hal tersebut menjadi penting mengingat dugaan kekerasan terjadi dalam konteks hubungan kerja di kapal yang berada jauh dari daratan dan berada dalam posisi rentan karena keterbatasan akses keluar dari lingkungan kerja.

Polisi Selidiki Kemungkinan TPPO

Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi tidak hanya menelusuri dugaan penganiayaan, tetapi juga menyelidiki proses perekrutan dan pihak-pihak yang berperan dalam penyaluran para ABK.

Menurut kepolisian, keterlibatan agen atau pihak yang merekrut para pekerja masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penggunaan pasal berlapis apabila unsur penganiayaan maupun TPPO nantinya terbukti.

Jangan Biarkan Laut Menjadi Ruang Tanpa Pengawasan

Kasus KM Maulana 23 kembali memperlihatkan persoalan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pekerjaan di daratan.

ABK bekerja dalam ruang tertutup, berada jauh dari keluarga dan menghadapi ketergantungan tinggi terhadap pengelola kapal. Dalam kondisi tersebut, pengawasan menjadi sangat penting agar hubungan kerja tidak berubah menjadi praktik kekerasan atau eksploitasi.

Karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini seharusnya tidak berhenti pada mencari pelaku pemukulan.

Rangkaian perekrutan, isi perjanjian kerja, sistem target tangkapan, mekanisme pemberian upah, pola pengawasan awak, serta siapa yang memiliki kewenangan di atas kapal perlu diperiksa secara menyeluruh.

KKP dan Polisi Kini Bergerak Bersama

Pengamanan KM Maulana 23 oleh KKP menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan perkara.

Di sisi lain, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan jumlah korban, siapa saja yang terlibat dan apakah terdapat pola sistematis dalam dugaan kekerasan tersebut.

Koordinasi antara KKP, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Kepulauan Aru menjadi bagian penting karena perkara bermula dari wilayah Jakarta tetapi diduga berlangsung di kawasan perairan Kepulauan Aru.

Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Viral

Video yang beredar di media sosial memang menjadi pemicu awal pengungkapan. Namun, proses hukum tidak dapat hanya bergantung pada video viral.

Identitas korban, saksi, kondisi medis, riwayat keberangkatan kapal, perjanjian kerja, keterangan awak, serta bukti lain harus disatukan untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.

Hingga Minggu (4/10/2026), polisi masih menyebut dugaan penganiayaan dan unsur TPPO sebagai perkara yang dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan kapal telah diamankan KKP dan para korban berada dalam penanganan medis, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan.

Kasus KM Maulana 23 kini bukan sekadar cerita tentang video kekerasan di tengah laut. Ada empat ABK yang diduga menjadi korban, ada kapal yang telah diamankan, dan ada dugaan pola kerja yang kini sedang dibongkar.

Bila seluruh dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar: apakah masih ada celah dalam sistem perekrutan dan pengawasan pekerja kapal yang memungkinkan kekerasan terhadap ABK berlangsung jauh dari pantauan publik.

Komentar