Pelaku Pencurian Motor di RSUP Kandou Manado Ditangkap, Ternyata Residivis Yang Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

JurnalPatroliNews – Manado, – Kolaborasi Tim Charli dan Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menangkap dalang pelaku pencurian motor yang beraksi di RSUP Prof Kandou Manado.

Pelaku sendiri berinisial JM alias Jerry (37), warga di Kelurahan Ranotana Lingkungan I, Kecamatan Sario. Manado.

“JM sendiri merupakan residivis kasus curanmor yang diketahui baru saja bebas dari penjara pada bulan Agustus 2023 silam,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolresta, Senin (23/10/2023).

Kronologi kejadian pencurian terjadi pada, Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, JM sengaja menuju ke parkiran Rumah Sakit Prof. Kandou Manado untuk mencari sepeda motor yang akan dicurinya.

Saat itu, JM mematahkan kunci stang sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna biru putih yang terparkir dengan stang terkunci.

Setelah berhasil membuka kunci stang, JM mencabut soket kontak dan menyambungkan kabelnya, kemudian menyalakan sepeda motor tersebut.

Pelaku membawa sepeda motor hasil curian keluar dari parkiran rumah sakit, memarkirkannya di luar kompleks, dan kembali ke parkiran untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang sebelumnya ditinggalkan.

Pelaku JM lantas menuju ke daerah Tompaso, Minahasa Selatan, dan menjual sepeda motor curian tersebut kepada Billy Sumual seharga Rp2.700.000.

Setelah transaksi tersebut, pelaku kembali ke Manado untuk mengambil kembali sepeda motor pribadinya yang ditinggalkan sebelumnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku JM, serta mengembalikan sepeda motor curian ke pemiliknya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal pidana pencurian 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tanda Kompol Sugeng.

Komentar