Penyalah Guna Narkotika Sabu Di Ringkus Resmob Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

Jurnalpatrolinews – Pagedangan : Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 400,29 gram di halaman Polres Tangerang Selatan jalan Promoter No 1 Serpong Tangerang Selatan, Jum’at ( 26/02/2021).

Kegiatan Konferensi pers di pimpin oleh Kapolres AKBP DR , Imam Imanuddin SH, Sik, MH di dampingi Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria S S , Kanit Reskrim Nurali Hambali, SH dan anggota Resmob Polsek Pagedangan.

Kronologis berawal team Resmob Polsek Pegadengan melakukan penangkapan terhadap seorang yang mengaku mendapatkan barang dari saudara Am , kemudian anggota tim Resmob melakukan pengembangan ke jalan Puskesmas Pondok Aren, sesampainya di lokasi tim Resmob mencurigai kios yang mana pada akhirnya melakukan penggeledahan terhadap laki – laki yang dicurigai di sekitar kios tersebut, di saat penggeledahan tim Resmob menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak berat bruto 400,29  (Empat ratus koma dua puluh sembilan ) gram, yang tersimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng, disaat diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut milik temannya yang berada di lapas Cilegon , dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres AKBP Imanuddin mengatakan kepada awak media saya sangat mengapresiasi kepada Resmob Polsek Pagedangan atas keberhasilan penangkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu dalam waktu singkat.

Di tambahkan AKP Fredy telah diamankan 1 orang tersangka yang berinisial Am di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan , dan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 undang – undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di kenakan 5 sampai 20 Tahun penjara, pungkasnya. (***/. vie)

Komentar