Perkosa Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda di Sekadau Ditangkap Polisi

JurnalPatrolinNews, Sekadau Kalbar : Dua pemuda berinisial DA (21) dan AD (24) ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur belum lama ini. Korban dan kedua tersangka diketahui baru saja berkenalan di sebuah kafe di Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlanda Siagian mengungkapkan, setelah berkenalan, kedua tersangka membonceng korban dan temannya untuk jalan-jalan. Merasa sudah larut malam, teman korban mengajak pulang dan meminta diantar ke kos.

“Setelah mengantar temannya korban ini, tersangka mengajak korban jalan-jalan sebentar. Korban sempat menolak, tapi karena terus dirayu akhirnya mau pergi,” kata Frits, Selasa (2/3/2021).

Tanpa rasa curiga korban pun pergi menggunakan sepeda motor yang kendarai DA. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya.

Keduanya lalu memaksa korban turun dari motor dan membawanya ke rumah kosong. Di situlah, keduanya memperkosa korban secara bergilir.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.(K@it)

Komentar