Polisi Gulung Curanmor di Bekasi, 28 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi,– Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil ungkap kasus sebanyak 7 kasus kejahatan curanmor melintasi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan, Ada beberapa temuan yang diamankan dan TKP yang ramai di media yaitu di Rawalumbu,Bekasi Timur.

“Dari kasus tersebut berhasil dikumpulkan sebanyak tujuh laporan kepolisian dan ini masih kita kembangkan lagi,” ujarnya, saat Konferensi Pers pada selasa (28/09/21).

Barang Bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 28 sepeda motor dan masih dikembangkan oleh para penyidik kepolisian.

Berawal dari laporan warga Rawalumbu yang hilang sepeda motornya pada senin 27 september 2021 malam hari saat sedang terparkir didepan kos-kosannya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ada sebanyak 7 orang tersangka yang berhasil diamankan setelah proses pengembangan yaitu berinisial JYDH alias Buluk, RFH, AMF, RH, SI, CRY, dan MAR, dan akan terus dilakukan proses pengembangan lanjutan,” paparnya.

Terhadap ke 7 (tujuh) orang pelaku diduga telah melakulan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tuhuh tahun penjara.

Komentar