JurnalPatroliNews – Jembrana – Upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Jembrana kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap dua orang pria berinisial STP (22) dan MD (25) di Kecamatan Mendoyo.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (4/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor yang berhenti di pinggir Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik merah di dekat gapura desa.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada pelaku lainnya, MD, yang sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 plastik klip berisi sabu seberat 100,35 gram bruto atau 99,23 gram netto,
- 3 unit telepon genggam,
- 2 sepeda motor (Honda Beat dan Honda Scoopy),
- STNK serta barang pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial TF di Denpasar. Mereka juga mengaku sudah dua kali melakukan modus “tempelan” narkoba di wilayah Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Barang bukti kali ini jumlahnya cukup besar dan bisa merusak banyak generasi muda jika sampai beredar. Kami mengajak masyarakat Jembrana untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba merusak kesehatan, masa depan, dan bisa menyeret siapa saja ke ranah hukum. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam melindungi generasi muda. Mari kita wujudkan Jembrana yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Jembrana dan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Sarjana/*)










