Terpaksa Dilepaskan Pelaku Begal Payudara di Depok, Polisi Dikencingi 2 Kali

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Suryadi Putra, 25 tahun, pelaku begal payudara di Beji, Depok  terpaksa dilepaskan polisi dan dikembalikan ke keluarganya karena dari hasil pemeriksaan, pelaku positif alami gangguan jiwa. Bahkan dalam proses pemeriksaan, Suryadi mengencingi penyidik yang memeriksanya.

“Dia ngomong enggak nyambung, mencla-mencle. Penyidik pun dikencingi di situ. Saya pengen kencing, ya? Saya kencing!” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Wadi Sabani saat dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2020.

Tak cuma sekali, Suryadi mengencingi petugas sebanyak dua kali di ruang pemeriksaan. Tak tahan dengan kelakuan pelaku, polisi pun membawa Suryadi ke keluarganya.

Namun saat akan diserahkan, orangtua kandung pelaku menolak dengan alasan sudah tak kuat merawat Suryadi. Dari cerita keluarga pelaku, ternyata Suryadi sudah cukup sering melakukan tindakan nakal.

“Nah, kami lalu ke pamannya. Intinya kami minta keluarganya tanggung jawab, supaya dia nggak berkeliaran,” kata Wadi.

Sementara itu, dua korban Suryadi yang payudaranya diremas tak mau melanjutkan kasus itu. Polisi bahkan sudah jemput bola ke rumah korban dan meminta keduanya menandatangani laporan ke polisi soal aksi pencabulan itu, mereka tetap menolak.

Aksi begal payudara yang dilakukan Suryadi terjadi pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 23.00 di kawasan Beji, Depok. Saat itu korban sedang di warung makan bersama temannya, tiba-tiba Suryadi datang dan langsung memegang payudara korban lalu kabur.

Akibat kejadian pelecehan itu, korban mengalami shock. Ia kemudian bersama temannya berusaha mengejar pelaku.

Tak jauh dari lokasi, mereka melihat pelaku begal payudara itu sudah ditangkap oleh warga.

“Pelaku diamankan warga karena didapati baru saja memegang payudara penghuni indekos putri,” ujar Wadi.

Polisi awalnya ingin menjerat Suryadi dengan Pasal 281 KUHP tentang pencabulan dan asusila di muka umum dengan ancaman pidana hingga dua tahun. Namun karena pelaku sakit jiwa, ia terbebas dari hukuman pidana.(*/red)

Komentar