Wadan Lantamal XII mengungkapkan bahwa terduga pelaku atau pemilik muatan diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lebih lanjut Wadan Lantamal XII menegaskan bahwa Lantamal XII telah mengambil langkah-langkah tegas dalam penanganan kasus ini yaitu melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dan Kepala Cabang PT. PSP (Patria Sarana Perkasa) selaku ekspedisi yang mengangkut barang tersebut, berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, melaksanakan pembongkaran muatan di bawah pengawasan penyidik, serta melakukan serah terima barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain sebagai langkah penegakan hukum, penggagalan penyelundupan ballpress ilegal ini juga diharapkan dapat melindungi industri tekstil dalam negeri dan meningkatkan daya saing UMKM lokal yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNI AL mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional. Hal ini tentunya juga selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa seluruh prajurit Jalasena harus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan maritim dan terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum termasuk upaya penyelundupan di wilayah perairan dan pelabuhan di Indonesia.














