Uang Jutaan Rupiah Disita Polisi dari Bandar Judi Online di Malalalayang

JurnalPatroliNews – Manado,– Tim Resmob On The Road Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang mengamankan pelaku bandar judi togel daring , Jumat (26/05/2023).

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat bahwa di Kel.Malalayang I Lk.III Kecamatan.Malalayang telah terjadi kasus Judi Togel Online.

Tersangka judi online di lakukan oleh N (41) beralamat di Kel.Malalayang I Lingkungan III Kecamatan Malalayang.

Dimana pelaku mengumpul orang dengan maksud agar tiap orang memesan judi togel kepada pelaku, sehingga pada saat sudah terkumpul pelaku langsung memasang judi togel tersebut melalui salah satu situs online.

Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan penangkapan tersangka dimana masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung di tindak lanjuti

“Saat penangkapan didapati barang bukti 1 Buah Hanphone Samsung A30, Uang Tunai Rp1.509.000 dengan Rincian 6 Lembar Rp100.000, 15 Lembar Rp50.000, 2 Lembar Rp20.000, 14 Lembar Rp5.000, 18 Lembar Rp.2.000, 13 Lembar Rp1.000,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Komentar