“Cuti Bersama” Pada Kantor Pelayanan Di Buleleng Ditiadakan

JurnalPatroliNews – Buleleng, Menunjuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003 1/8211/PK/BKD tanggal 13 April 2020 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga beberapa kantor pelayanan akan tetap buka seperti biasa.

Dengan ini disampaikan, bahwa pelayanan Perjinan dan Perpajakan di Kabupaten Buleleng pada saat “Cuti Bersama” hari Rabu, 28 Oktober 2020 dan hari Jumat, 30 Oktober 2020 tetap buka dan memberikan pelayanan seperti biasa.

Pimpinan dan karyawan yang tidak menikmati Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 420 / 2925 / BKPSDM / X / 2020, tanggal 27 Oktober 2020 tentang Pelayanan Publik ditandatangani Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST itu ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah Lebih Pemerintah Kab.Buleleng dan Para Camat se-Kab.Buleleng.

Surat edaran Bupati Buleleng itu dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur Bali di Denpasar sebagai laporan dan Forkompimda Kabupaten Buleleng.

(TiR).-

Komentar