JurnalPatroliNews – Jakarta, – Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku pada pagi ini, seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah 19 – 25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan pada 19 April hingga 25 April 2023,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan Instagram resminya (@dishubdkijakarta), dikutip Rabu (26/4/2023).
Peniadaan ganjil genap pada lalu lintas sebelumnya diatur pada Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 pasal 2 ayat 3 yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Komentar