Di Gedung Dewan Buleleng, Pedagang Pasar Seririt Protes, Terkait Tarif Pungutan Naik

JurnalPatroliNews – Buleleng – Surat Keputusan Direksi PD Pasar tentang Penyesuaian Tarif Pungutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng tanggal 21 Januari 2021 yang rencana diberlakukan mulai 01 Februari 2021 mendapat protes dari para pedagang.

Widiaputra dan Putu Agus Susila selaku perwakilan pedagang dari Pasar Seririt bersama Made Mahayasa dan Poni Panggidae, Kamis (28/01) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

Kedatangan para pedagang tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH.

Widiaputra menyatakan keberatan atas kenaikan tarif tersebut, terlebih di tengah-tengah merebaknya Pandemi Covid-19 ini.

“Mohon ditunda dulu, masa pandemi seperti sekarang semua susah,” pinta Widiaputra diamini Mahayasa.

Selain mohon penundaan penerapan tarif baru yang rata-rata naik Rp 2.000, mereka juga mohon dilakukan penataan pasar yang lebih baik. Seperti pedagang kaki lima yang menggunakan lapak permanen serta pedagang bermobil.

“Hal itu sangat berpengaruh pada minat pembeli memasuki pasar, karena mereka berada di luar, sehingga jual beli bisa dilakukan dengan sambil lewat,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan perwakilan pedagang tersebut, Ketua Dewan Buleleng, Gede Supriatna, SH menyatakan, akan membahas dengan memerintahkan Komisi III DPRD Buleleng pada hari Senin (01/02) depan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi PD Pasar Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

(TiR).-

Komentar