Dugaan Penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH), Kejari Kabupaten Tangerang Periksa 4000 Warga Tigaraksa

Jurnalpatrolinews – Kabupaten Tangerang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tengah mengusut dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengungkapkan, ada sekira 4000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan Senin-Jumat dengan jumlah 60 orang saksi setiap harinya.

“Kita lakukan pemeriksaan dalam lima hari kerja selama seminggu, targetnya sekitar 3-4 bulan ke depan bisa selesai,” kata Nana saat ditemui di ruangannya, Senin (28/9/2020).

Lebih jauh ia menerangkan, dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap ribuan KPM itu setelah pihak Kejari Kabupaten Tangerang menemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum, tentang bantuan uang tunai oleh para pendamping program PKH dan BPNT khusus di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

“Modusnya KPM sudah terdaftar tapi nggak dapat uangnya, ada yang dapat tapi nggak seluruhnya dapat, dan ada yang dikasihkan tetapi dipotong,” terang Nana

Menurut Nana, dugaan penyimpangan program PKH tersebut sudah terjadi sekitar dua tahun yakni sejak 2018-2019. Dengan bantuan per-KPM mulai dari 150- 200 ribu rupiah.

“Ini sedang kita gali untuk lebih mengetahui siapa yang berhak bertanggung jawab tentang hal itu. Di kecamatan Tigaraksa ada 9 desa dan 9 pendamping yang sedang kita periksa,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kasus dugaan penyimpangan program PKH dan BPNT tersebut saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk mendatangkan para saksi, setiap harinya pihak Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan sebuah bus guna menjemput dan mengantar saksi-saksi yang diperiksa.

“Ada 9 jaksa yang memeriksa. Saat ini sudah penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka,” tutup Nana.  (Red 24)

Komentar