Polres Buleleng Rillis Kasus Illegal Loging Di TNBB

JurnalPatroliNews – Buleleng – Polres Buleleng telah laksanakan kegiatan rillis kasus Illegal Loging, terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan dan atau zona lain dari Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Lobi, Rabu (20/01).

Giat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH dihadiri
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) drh. Agus Ngurah Krisna beserta staf serta Penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/11/XII/2020/Bali/Res. Bll/Sek. Grgk, tanggal 29 Desember 2020, atas pelapor Wayan Widiasa, SH selaku PNS Polhut TNBB.

Tercatat 4 orang pelaku, yakni Tohari, Irfan Purnama, Heri (melarikan diri) dan Atnan juga melarikan diri.

Modus operandi disebutkan pelaku dengan sengaja memasuki wilayah TNBB untuk mencari kayu berjenis kayu pait dengan cara menebang. Kemudian mengangkutnya dengan perahu untuk dijual di daerah Banyuwangi.

Pasal yang disangkakan,
Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( KSDAHE).

Barang bukti 1 buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna putih, 1 buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna hitam, 1 unit mesin temple merk honda warna putih 13 PK, buah kemudi perahu, 1 buah dayung, 2 buah jirigen warna putih,
78 batang kayu pait panjang 2 meter dengan diameter keliling 10-20 cm.

(TiR).-

Komentar