Polres Buleleng Terjun Langsung Sosialisasikan PPKM Darurat Di Tempat Keramaian

JurnalPatroliNews –

Buleleng – Seperti diketahui, mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 telah dilakukan Pemberlakukan Pulau Jawa dan Bali PPKM Darurat.

Menyikapi pemberlakuan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH menerjunkan Satuan Binmas dan Satuan Lalu Lintas dengan massive menyampaikan kepada masyarakat Buleleng.

Kegiatan himbauan tersebut dilaksanakan mulai Jumat siang (02/07) pukul 11.00 Wita di wilayah Buleleng. Tepatnya ditempat-tempat kerumunan dan tempat usaha maupun di tempat pariwisata yang ada di sekitar wilayah Buleleng.

Tujuan dilakukan PPKM Darurat ini untuk menargetkan penurunan kasus harian kurang 10 ribu / perhari dan beberapa kegiatan masyarakat dibatasi dengan ketat, seperti kegiatan dapat bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan.

Kegiatan Peraturan Untuk Zona Merah dan Orange

  1. Perkantoran WFH 100 %, kecuali Sektor Esensial : WFO 50 % & WFH 50 %.
    Sektor kritikal : WFO 100 %

Kebutuhan sehari-hari

  • Batas jam Operasional sampai pukul 20.00 Wita, kapasitas 50 %
    Belajar Mengajar Dalam Jaringan ( Daring)
  • Restoran & Rumah Makan Hanya melayani delivery
  • Pusat Perbelanjaan/Mall Tutup Sementara
  • Tempat Ibadah Tutup Sementara
  • Fsilitas Umum Tutup Sementara
  • Seni, Budaya & Kemasyarakatan Tutup Sementara
  • Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 orang, makanan disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang
  • Transportasi Umum Kapasitas maksimal 70 %
  • Kontruksi Tetap

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, SH, MM menyampaikan, kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk bersama-sama mentaati anjuran pemerintah di dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mewabahnya Covid-19 dan mencegah mewabahnya kembali Virus Corona.

(*/TiR).-

Komentar