Polsek Sawan Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pencurian Alat-Alat Bengkel & Mesin Pompa Air

JurnalPatroliNews – Buleleng – Unit Reskrim Polsek Sawan melakukan pengungkapan terhadap pelaku pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 00.30 Wita di Bengkel Las Sari Linggih, di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dan pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wita di Bengkel, Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga yang juga di Kecamatan Sawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian alat-alat bengkel dan pompa air itu disampaikan melalui Pers Rillis oleh Kapolsek Sawan AKP I Ketut Karwa di Ruang Subbag Humas Polres Buleleng, Senin siang (22/02).

Proses pengungkapan kasus-kasus pencurian itu berdasarkan perintah Kapolsek AKP Ketut Karwa kepada Anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa melakukan penyelidikan, yaitu olah TKP. Kemudian mengintrogasi saksi – saksi yang ada di TKP dan sekitarnya.

Dari proses penyelidikan, Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dari empat tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka diperoleh keterangan, bahwa mereka melakukan pencurian di kedua bengkel.

Secara keseluruhan para tersangka telah melakukan pencurian di 6 TKP dengan rincian 4 buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu persatu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya’ tidak dikenal.

Terhadap satu orang tersangka an.Kadek Sudiarma alias Puji,
karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk dilakukan Diversi. Sedangkan untuk pelaku yang lainnya kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Sawan.

Dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh ke-empat tersangka yaitu Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu, Gede Sukrayasa alias Bletok dan Dika Ristanto alias Dika serta Kadek Sudiarma alias Puji disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun.

(TiR).-

Komentar