Polsek Sawan Ungkap Residivis Curanmor Dengan Pelaku Komang Juna Artawan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Polsek Sawan jajaran Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap Residivis pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi pada hari Rabu malam (15/12) sekira pukul 19.00 Wita di Banjar Dinas Bingin, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kasus curanmor itu  diketahui berdasarkan Laporan pengaduan yang dibuat oleh korban curanmor, Gede Sedana Yasa (31).

Kemudian Kapolsek Sawan AKP Nyoman Pawana Jaya Negara memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut.

Dalam langkah awal melakukan penyelidikan tersebut, yaitu olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya. Berdasarkan dari analisa hasil penyelidikan didapatkan ciri-ciri pelaku yang kemudian kecurigaan mengarah kepada salah satu pelaku yang merupakan residivis  curanmor An. Komang Juna Artawan Artawan (20) yang tinggal di Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan.

Selanjutnya lidik diarahkan kepada yang bersangkutan dan pada hari Kamis (16/12) sekira pukul 16.00 Wita dilakukan introgasi terhadap  Komang Juna Artawan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menaiki dan mengais sepeda motor tersebut dengan kaki menuju jalan setapak sejauh lebih kurang 700 meter.

Kemudian memecahkan kaca spido meter dan kaca lampu depan dengan maksud menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor, tetapi tidak mau hidup dan juga karena saat itu cuaca hujan deras maka sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada anggota sidik untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebagai catatan, bahwa sebelumnya tersangka Komang Juna Artawan sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni 1  unit sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 06.00 Wita, di Banjar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, serta menjalani hukuman penjara di Lapas Buleleng selama 5 bulan.

Maka dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Komang Juna Artawan, melanggar pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun.

Komentar