Satreskrim Polres Buleleng Gerebek Tajen di Panji “Diamkan” Tajen Lainnya

JurnalPatroliNews – Buleleng – Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH dan Kanit 1 Pidum Ipda KEVIN Simatupang, S.Tr.K. telah ungkap kasus dugaan tindak pidana judi sabung ayam (tajen).

Waktu kejadian dan TKP,  hari Minggu sore (17/01) jam17.30 Wita di Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, seperti rilis pers diungkapkan Pimpinan Satreskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, hari Selasa (19/01) di Press Room Polres Buleleng.

Dari hasil pengungkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah taji/piasu ayam aduan, 1 gulung bulang (benang pengikat taji ayam), 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam yang masih hidup, 2 ekor ayam sudah mati, dan uang tunai Rp135.000.

Dari hasil penangkapan yang diduga bertanggung jawab sebagai pelaku / penyelenggara adalah Dewa Gede Gogik Wira Adnyana (30) alamat di Banjar Dinas Mereka, Desa Panji, Kecamatan Sukasada selaku Penyelenggara.

Sedangkan Gusti Ngurah Adi Sudarma (32) alamat Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada
selaku “saye”.

Pengungkapan judi sabung ayam berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya judi sabung ayam (tajen) di wilayah Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Sebelum melakukan pengungkapan, melakukan lidik tentang kebenaran informasi/laporan tersebut.

Dari hasil lidik, benar di TKP, tepatnya di halaman belakang rumah milik pelaku/penyelenggara an. Dewa Gede Gogik Wira Adnyana sedang berlangsung judi sabung ayam (tajen).Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap penyelenggara dan ”saye”, di TKP diamankan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.

Untuk pelaku diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Dan pasal 93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 ttg Ke Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.

(TiR).-

Komentar