Spontan! Pasang Spanduk di Jalan, Krama Desa Adat Kubutambahan Desak Jero Pasek Ketut Warkadea ‘Lengser’

JurnalPatroliNews – Buleleng – Krama (warga) Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, mengadakan aksi turun ke jalan dan memasang spanduk di sejumlah titik di Desa Kubutambahan, Selasa (2/8/2022) sore

Warga menuntut dan mendesak agar Kelian Desa Adat Kubutambahan Drs Ketut Warkadea,M.Si alias Jero Pasek Ketut Warkadea ‘Lengser’, Turun dari Jabatannya, Lantaran telah di tetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dari Kepala Satuan Reskrim Penyidik Polres buleleng ( hari Jumat 27 Juli, 2022-red) atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dari pantauan di lapangan, Sejumlah warga berkumpul di depan Balai Banjar Kubuanyar, Desa Pakraman Kubutambahan. Dan selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita bergerak untuk menjalankan aksi.

Salah satu Krama Desa Adat Kubutambahan bernama Made Wijana mengatakan pemasangan spanduk tersebut ditujukan kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea mundur.

Desakan itu, imbuh Wijana karena warga menilai Jero Pasek Ketut Warkadea telah mencoreng nama baik desa lantaran menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Komentar