Tanpa Diketahui Polsek Tejakula, Ditreskrimum Polda Bali Gerebek Tajen Di Desa Madenan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Tanpa diketahui Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng, Ditreskrimum Polda Bali gerebek judi sabung ayam alias Tajen di wilayah Dusun Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Jumat siang (14/01) sekitar pukul 13.00 Wita.

Arena judi sabung ayam alias tajen di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng digerebek Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali didampingi Dispen Polda Bali.

“Lima orang seperti penyelenggara tajen, wasit serta tiga pelaku lain kami amankan,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo, Jumat (15/01) di Mapolda Bali.

Dalam penggerebekan, seperti info diterima JurnalPatroliNews, petugas kepolisian juga mengamankan 35 ekor ayam aduan, taji, terpal, kurungan ayam serta uang Rp6,9 juta.

Pengungkapan bermula, ketika polisi dari Polda Bali menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya judi sabung ayam alias Tajen di wilayah tersebut.

Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, Kamis (14/01) sekitar pukul 13.00 Wita. Benar saja, di TKP tengah berlangsung sabung ayam alias Tajen.

Mengetahui kedatangan petugas, sebagian pelaku melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduan miliknya, sementara 5 pelaku yang salah satunya berusia di bawah umur berstatus pelajar SMP jual karcis masuk, langsung dibawa ke Mapolda Bali.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP junto Pasal 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 junto Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” terang Kombes Rahardjo.

(TiR).-

Komentar